{[['']]}
Hukuman mati bagi penghina Nabi
Kitab : Ash-Sharimul Mashlul
Harga:Rp 160.000
Penerbit: Al-Qowam
Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Harga:Rp 160.000
Penerbit: Al-Qowam
Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Ukuran: 18 cm x 24,5 cm
Tebal: 735 halaman
Berat: 1,2 kg, Hard Cover
Judul Asli: Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tebal: 735 halaman
Berat: 1,2 kg, Hard Cover
Judul Asli: Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Resensi:
Buku ini menjelaskan secara detil dan terperinci bagaimana hukuman bagi orang yang menghina atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Cuplikan Isi Buku
Riwayat Ijmak Penghina Nabi Dihukum Mati
Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa Sallam baik muslim ataupun kafir, wajib diihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah hukuman mati.” Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan madzhab Syafi’i.
Diriwayatkan dari Nu’man bahwa penghina Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam tidak dihukum mati karena dosa kesyirikan yang ada pada mereka lebih besar.
Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijmak kaum muslimin bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati, sebagaimana pencela selain beliau shallallahu Alaihi wa Sallam dihukum cambuk.
Maksud ijmak yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Farisi ini kemungkinan adalah ijmak generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi’in atau ijmak mereka bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati bila ia seorang muslim.
Pembatasan semacam ini juga dilakukan oleh Qadhi Iyadh ketika berkata, “Umat telah bersepakat tentang hukuman mati atas penghina dan penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari kaum muslimin.” Demikianlah, telah diriwayatkan dari banyak ulama atas kesepakatan hukuman mati atas para penghujat Nabi dan dikafirkannya mereka.
Sedangkan Imam terkenal, Ishaq bin Rahawaih berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah dan Rasul-Nya dan menolak sedikit saja dari apa yang diturunkan Allah, atau membunuh seorang nabi berarti telah kafir. Meskipun ia mengimani seluruh wahyu Allah Azza wa Jalla.
Khathabi berkata, “Aku tidak mengetahui ada seorang muslim yang menyelisihi wajibnya hukuman mati atas penghujat Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam.”
Posting Komentar